Pembahasan Dokumen AMDAL pada Pembukaan Jalan Kaloy – Lesten, harus Terbuka dan Transfaran

DETIK TIMUR

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:33 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. Tegaskan untuk pembahasan dokumen Analisa Memgenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada pembukaan jalan tembus Kaloy [Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang] – Lesten [Pemerintah Kabupaten Gayo Lues] harus terbuka dan transfaran.

Mengingat bahwa; pembukaan ruas jalan tembus dari Bumi Muda Sedia ke Negeri Seribu Bukit [Kaloy – Lesten] melintasi wilayah Bukit Tiga Kilo (BTK) dengan slove kemiringan di atas 35 ° dengan ketinggian 800 Meter di atas Permukaan Laut (Mdpl), dalam Kawasan Hutan. Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Hutan Produksi (HP) dan bersebelahan dengan Kawasan Hutan Lindung, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Khusus untuk Pembahasan dokumen AMDAL, Sayed menegaskan; harus terbuka dan transparan yang dilaksanakan oleh pemrakarsa, Pemerintah Aceh [PUPR Provinsi]. Dan pihak yang terkait ikut dalam Pembahasan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dokumen AMDAL yang dituangkan bersifat terbuka, transparan terhadap potensi Pembabatan hutan dan alih Fungsi Hutan saat pekerjaan fisik dan pasca selesai Pekerjaan.

“Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap potensi ini? Di kiri kanan jalan merupakan kawasan Hutan. Tentunya dua Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab untuk menjaga semua kemungkinan ini, terutama Pasca pembangunan pembukaan jalan selesai dikerjakan,” Tegas Sayed.

Sayed mengingatkan bahwa; Aceh Tamiang adalah, kabupaten beresiko tinggi Rawan Banjir Bandang dan menjadi view langganan Rutin dengan pemicu apabila curah hujan Tinggi, apalagi dengan durasi yang panjang.

Faktor penyebabnya sebut Sayed, adalah, kondisi Kerusakan atau Perusakan kawasan Hutan di Aceh Tamiang semakin kritis, apalagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tamiang termasuk dalam katagori DAS yang kritis dengan sedimentasi tinggi, perlu mendapatkan penanganan secara khusus.

Justeru sebaliknya, apakah Aceh Tamiang masuk dalam Lingkar Kabupaten Lestari (LKL)? “Silahkan, rasakan dan jawab sendiri,” katanya.

Apalagi jika melihat potensi Pembabatan Hutan atau pembalakan liar dan alih fungsi Hutan berjalan terus, tak ada yang bisa menghentikan eskalasi tersebut, kini metambah di Kawasan Kemukiman Simpang Jernih Aceh Timur, kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang berbatas dengan kawasan Sibetung Bukit Mas dan beberapa tempat di titik lain.

“Pada tanggal 31 Januari 2024 lalu, hingga saat ini; kami sedang menunggu Tindak Lanjut Pembahasan Dokumen AMDAL di Provinsi Aceh dengan Pemrakarsa Dinas PUPR Aceh. Semoga ada kepastian konkret. Yang tidak kalah penting adalah menjaga dan mempertahankan Kelestarian KEL di sekitarnya pasca pembangunan nantinya,” Pungkas Sayed. [].

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:46 WIB

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:45 WIB

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru