Kemenangan Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Cabul

DETIK TIMUR

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:01 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Januari 2024 – Dalam sebuah pertarungan hukum yang ketat di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan sidang permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/pidpra/2023/pn simal, pada hari Rabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik, SH., menjelaskan bahwa, “Kapolres Simalungun, sebagai Termohon dalam kasus ini, diwakili oleh Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kapolres Simalungun nomor B/38/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, “ujar AKP Binsar, Rabu(31/1/2024).

“Pemohon pra peradilan dalam kasus ini adalah Bapak Bruanto Suko Haksono, Spd, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones. S. SH & Partner. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telaah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam permohonan pra peradilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pra peradilan dari pemohon dan menilai that bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutur Binsar.

Baca Juga :  Habis Gelap Terbitlah Terang, Listrik PLN bersama TNI AD Masuk Distrik Agandugume

Lebih lanjut Kasi Hukum mengatakan bahwa, “Pertimbangan utama hakim adalah bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung oleh cukup bukti, termasuk hasil visum. Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon, “pungkas AKP Binsar Manik.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Kapolres Wajo diminta Bertindak Segera Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang! 
Komunitas Papoto 96′ Makassar Gelar Bukber, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Kodim 1414/Tator dan 1403/Palopo, Ajak Prajurit Jaga Kesehatan dan Keharmonisan Keluarga
Dugaaan Penyelewengan Dana Desa Air Buluh-Mendo Barat, Ketua LPM Bangka Mengeluhkan Kekurangan Dana Desa.
 Polisi Berbagi di Bulan Ramadan, Janda Lansia Buta Katarak di Desa Kolaka Terima Sembako
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Bersih-Bersih di Lapas Nunukan, dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:44 WIB

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:15 WIB

Warga Desa Bangun Saru Kampar Kiri Hilir Riau Minta dan Memohon Agar Presiden Dapat Membantu 

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers

Kamis, 20 Februari 2025 - 00:05 WIB

Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau

Senin, 3 Februari 2025 - 15:41 WIB

Diperiode Ke-2, M. Isa Lahamid Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin BPD KKSS Kota Pekanbaru Priode 2025-2030

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:20 WIB

HUT Persit Ke-79, Persit KCK Ranting 3 Yonarhanud 13 Cabang XV PD I/Bukit Barisan Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

BS Membantah Semua Apa Yang Dituduhkan Terhadap Dirinya, BS: Semua Pemberitaan Itu Tidak Benar

Berita Terbaru