Banda Aceh – Wartawan diduga di intimidasi saat hendak meliput kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh. Ketua umum IWO Indonesia Icang Rahardian pun turun tangan terkait persoalan itu.
Ketum IWO Indonesia mengatakan, Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video dan foto yang dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang – Undang Pers Pasal 18 ayat 1,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia, di Jakarta Jumat (10/11/2023) Kemaren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Icang Rahardian juga menjelaskan, keinginan jurnalis untuk mewawancarai Ketua KPK Firli Bahuri adalah hal wajar karena Firli merupakan Pejabat Negara. Dan seharusnya pihak Firli bisa menyampaikan secara baik apabila agenda yang dihadiri Firli bersifat tertutup.
Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian tersebut, mendapat laporan dari Dua wartawan yang berada di Banda Aceh dan diduga di intimidasi oleh Pengawal Firli Bahuri tersebut. Dari para pengurus DPW IWO INDONESIA PROPINSI ACEH, bahwa Intimidasi itu terjadi pada saat Firli berkunjung ke Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis atau markas wartawan di Tanah Rencong tersebut.
Firli datang ke Sekber di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, pada Kamis (10/11) malam. Dia hadir bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) wilayah Aceh untuk makan durian bersama.
Informasi kedatangan Firli di Sekber menyebar di grup wartawan termasuk Group IWO INDONESIA Beberapa jurnalis datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan akhirnya pengawal ketua KPK tersebut diduga melakukan Intimidasi pada jurnalis untuk menghapus video dan fhoto.
Hal tersebut sontak membuat kaget dan Ketua Umum IWO INDONESIA akan protes serta meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan upaya hukum atas dugaan tindakan tersebut. [Tim – IWO-I]