Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 15:51 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Nasir, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil

 

ACEH SINGKIL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M. Nasir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima wartawan Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan yang dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (7/11/2023) di Ruang Sidang DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

“Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. (TIM)

 

Berita Terkait

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:44 WIB

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:15 WIB

Warga Desa Bangun Saru Kampar Kiri Hilir Riau Minta dan Memohon Agar Presiden Dapat Membantu 

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers

Kamis, 20 Februari 2025 - 00:05 WIB

Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau

Senin, 3 Februari 2025 - 15:41 WIB

Diperiode Ke-2, M. Isa Lahamid Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin BPD KKSS Kota Pekanbaru Priode 2025-2030

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:20 WIB

HUT Persit Ke-79, Persit KCK Ranting 3 Yonarhanud 13 Cabang XV PD I/Bukit Barisan Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

BS Membantah Semua Apa Yang Dituduhkan Terhadap Dirinya, BS: Semua Pemberitaan Itu Tidak Benar

Berita Terbaru