Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pengoplosan Minyak Jenis Pertalite

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:31 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pada hari ini Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara telah dilakukan Penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengoplos Minyak jenis pertalite.

Kronologi penangkapan sekira pukul 13.30 wib, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara melaksankan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas, setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki – laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jirigen, selanjutnya team melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan

Selanjutnya team buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian sdr. Rajaman datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke 3 (tiga) orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan penagkapan tersangka yang berinisial MS Umur 54 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA Umur 22 Tahun Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan RM umur 47 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

Adapun barang bukti yang diamankan 45 (Empat puluh lima) buah Jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 (Tujuh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 (Tiga belas) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter., 10 (Sepuluh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 (Delapan) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 (Satu) buah Alat timbangan ukuran 100 kg, 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avnza Silver plat BL 1348 HG dengan menggukan Tangki modifikasi isi ±200 liter. Jelas Kasat Reskrim

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

Pelaku di kenakan Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat. Tambahnya. (RED)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Bukumba Ringkus 2 Pria, 37 Saset Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan.
Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas
Sekretaris LMP Bangka Mengatakan Penanganan Kasus Illegal Logging-Rebo Sungailiat-Bangka Terkesan Jalan di Tempat
Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.
Kapolres Wajo diminta Bertindak Segera Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang! 
Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas
BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung
Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:19 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Selasa, 15 April 2025 - 22:38 WIB

Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Selasa, 15 April 2025 - 22:32 WIB

Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis

Minggu, 13 April 2025 - 21:13 WIB

Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI

Sabtu, 12 April 2025 - 23:31 WIB

Debt Collektor Semakin Menjadi Jadi di Kota Makassar, Dimana Aparat Penegak Hukum ??

Sabtu, 12 April 2025 - 13:03 WIB

Tak Hanya Tugas, Polisi Juga Butuh Sehat! Polres Pelabuhan Makassar Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB